LEMBAGA LEGISTATIF à pembuat peraturan perundang-undangan
Terdiri dari : MPR, DPR, DPD
LEMBAGA EKSEKUTIF à pelaksana undang-undang
Terdiri dari : Presiden
LEMBAGA YUDIKATIF à mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-
undangan
Terdiri dari : MA, MK, KY
MPR (MAJELIS PERMUSYAWARTAN RAKYAT)
· Berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara.
· Anggotannya terdiri atas anggota DPR dan DPD.
· Bersidang paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun tetapi dalam keadaan mendesak MPR dapat bersidang lebih dari sekali dalam 5 tahun yang disebut “sidang istimewa”.
· Tugas MPR
1. Mengubah dan menetapkan UUD.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
3. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatan.
· Hak MPR adalah mengajukan usul perubahan pasal UUD.
· Kewajiban MPR adalah menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional.
DPR (DEWAN PERWAKILAN RAKYAT)
· Berkedudukan sebagai lembaga negara.
· Anggotanya terdiri atas anggota partai politik peserta Pemilu yang dipilih berdasarkan hasil Pemilu.
· Fungsi DPR
1. Fungsi legislasi à membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden.
2. Fungsi anggaran à menyusun APBN bersama presiden.
3. Fungsi pengawasan à melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.
· Hak-hak DPR
1. Hak angket à melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
2. Hak Interpelasi à meminta keterangan kepada presiden.
3. Hak Imunitas à tidak dituntut dalam pengadilan karena pernyataannya dalam sidang.
4. Hak budget à hak untuk membahas RAPBN.
5. Hak mengajukan usul atau pendapat.
6. Hak mengajukan usul RUU.
· Ruang lingkup kerja Komisi DPR
Komisi I | Bidang luar negeri, pertahanan, dan informasi |
Komisi II | Bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan aparatur negara |
Komisi III | Bidang hukum dan keamanan |
Komisi IV | Bidang pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan |
Komisi V | Bidang perhubungan, telekomunikasi, dan pekerjaan umum |
Komisi VI | Bidang industri, perdagangan, investasi, dan BUMN |
Komisi VII | Bidang pertambangan dan lingkungan hidup |
Komisi VIII | Bidang sosial, agama, dan pemberdayaan perempuan |
Komisi IX | Bidang kesehatan dan tenaga kerja |
Komisi X | Bidang pendidikan, pemuda, dan olah raga |
Komisi XI | Bidang keuangan dan perbankan |
Panitia Anggaran | Seputar RAPBN |
DPD (DEWAN PERWAKILAN DAERAH)
· Berkedudukan sebagai lembaga negara.
· Anggotanya terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui Pemilu
· Anggota DPD setiap propinsi sama.
· Jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
· Tugas DPD
1. Mengajukan RUU kepada DPR berkait dengan otonomi daerah.
2. Membahas UU yang berkaitan dengan otonomi daerah bersama DPR.
3. Membahas hubungan antara pusat dan dan daerah bersama DPR.
4. Membahas masalah sumber daya alam dan sumber daya ekonomi.
5. Membahas masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah.
6. Memberikan masukan kepada DPR atas RUU APBN pajak, pendidikan, dan agama.
PRESIDEN
· Berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD artinya kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD.
· Dipilih melalui Pemilu untuk masa jabatan 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan.
· Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh wakil presiden.
· Presiden adalah kepala eksekutif.
· Tugas legislatif presiden bersama DPR
1. Membentuk undang-undang.
2. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
BPK (BADAN PEMERIKSA KEUANGAN)
· Berkewajiban memeriksa tanggung jawab keuangan negara
· Merupakan satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan eksternal negara.
· Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada DPR, DPD, DPRD
MA (MAHKAMAH AGUNG)
· Segala urusan mengenai peradilan baik menyangkut teknis yudisial maupun urusan organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah kekuasaan MA
· Wewenang MA
1. Mengadili pada tingkat kasasi.
2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang .
MK (MAHKAMAH KONSTITUSI)
· Merupakan lembaga baru di bidang kekuasaan kehakiman sesuai dengan Pasal 24 ayat 2.
· Wewenang MK
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
3. Memutuskan pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.
KY (KOMISI YUDISIAL)
· Tujuan dibentuknya KY adalah :
1. Agar masyarakat dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim.
2. Untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan YME.
· Anggotanya diangkat dan diberhentikan presiden dengan persetujuan DPR.
· Tugas KY
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
2. Mengusulkan nama calon hakim agung.
3. Ikut menjaga dan menegakkan kehormatan dan martabat perilaku hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar